Pemprov DKI Melalui Disparekraf Tetapkan Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan

- Selasa, 13 April 2021 | 22:15 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 di berbagai sektor wilayah DKI, termasuk sektor Pariwisata.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, menetapkan sejumlah aturan dan jam operasional bagi kegiatan usaha rumah makan/restoran, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel, selama bulan Ramadhan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.

Plt. Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menyampaikan, keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah dan tetap menggerakkan perekonomian kendati dilakukan dengan berbagai pembatasan.

Gumilar menerangkan, kegiatan usaha rumah makan/restoran yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Antara lain, melaksanakan 3M serta mengatur jarak antarkursi minimal satu meter, pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung, serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukkan musik hidup dan disk jockey (DJ)," kata Gumilar dalam keterangannya, Selasa (13/4)

"Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib ditutup," tambahnya.

Untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, ia juga mengimbau pelaku usaha memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

Perlu diketahui, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama, dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.

Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Sedangkan, pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service), dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam. [mt]

Editor: Melati

Terkini

X