• Senin, 25 September 2023

Kasus KDRT, Ferry Irawan Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Ini Kata Venna Melinda

- Kamis, 4 Mei 2023 | 09:26 WIB
Ferry Irawan dituntut 1,6 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda
Ferry Irawan dituntut 1,6 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda

MoeslimChoice.com. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (3/5/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

"Dalam surat tuntutan umum terdapat unsur dakwaan yang dirasa cukup memenuhi bukti secara sah menurut hukum," kata Jaksa Penuntut Umum, Yuni Priono, di PN Kediri, Rabu (3/5/2023).

"Maka itu penuntut umum, menuntut setimpal dengan perbuatannya. Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," tambahnya.

Menurut JPU, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan pernah dihukum sebelumnya dalam kasus lain. Selain itu, akibat dari perbuatannya, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.

Baca Juga: Konflik Agama, Menag: Rekontekstualisasi Hukum Agama dan Fikih Mutlak Dilakukan

"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," imbuh JPU.

Menanggapi hasil tuntutan terhadap Ferry Irawan yang dituntut 1,6 tahun penjara, aktris Venna Melinda pun memberikan komentar.

Venna berharap, vonis tersebut sudah adil bagi Ferry Irawan yang telah melakukan KDRT terhadap dirinya.

"Bismillahirohmanirohim. Mohon doanya selalu nggih. Matur suwun," kata Venna Melinda melalui akun miliknya di Instagram, Rabu (3/5/2023).

Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Ferry Irawan pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kediri.

Sidang kasus tersebut terus berproses di Pengadilan Kediri, Jawa Timur. Selain itu, proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan juga masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.***

Baca Juga: Kemenag dan Kemenhaj Saudi Beri Pembekalan Bimbingan Teknis Ketua Kloter Haji

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Venna Melinda (@vennamelindareal)

 

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X