MoeslimChoice. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap sang istri, Venna Melinda, akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, hari ini, Senin (27/3/2023).
Aktris yang juga politisi Venna Melinda sebagai pelapor, dikabarkan akan hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Sebagai saksi pelapor kan harus datang, biasanya sidang pertama," kata kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris di kawasan Jakarta, seperti dikutip dari jpnn.com, Senin (27/3/2023).
Hotman Paris menilai bahwa kliennya, Venna Melinda telah menang dalam perkara tersebut. Sebab, menurut Hotman Paris, Ferry Irawan telah kalah lantaran sudah ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim).
"Kasusnya sudah mau masuk persidangan. Jadi, sebenarnya Venna itu sudah menang," kata Hotman Paris.
Baca Juga: Verrell Bramasta Masuk PAN, Venna Melinda: Alhamdulillah, Sukses ya Anakku
Tak hanya itu, Hotman Paris juga memastikan bahwa pihak Venna Melinda tidak akan mundur dalam kasus tersebut. Walau Ferry Irawan membantah melakukan KDRT, menurutnya, semua bakal terbongkar di persidangan.
"Nanti, oknum yang selalu mengancam itu akan dibuka semuanya. Enggak ada artinya sama sekali," imbuh Hotman Paris.
Venna Melinda melaporkan suami yang dinikahinya pada Maret 2022, Ferry Irawan, atas kasus KDRT ke Polres Kediri pada 8 Januari 2023. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur (Jatim). Ferry Irawan pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus tersebut.
Setelah kasus KDRT terjadi, Venna Melinda pun berniat menggugat cerai Ferry Irawan. Namun, Ferry Irawan ternyata juga mendaftarkan gugatan cerai. Proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.***
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Ungkap Seluruh Gaji Ditransfer ke Rekening Venna Melinda
Artikel Terkait
Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Bantah Tak Nafkahi Istri
Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Siap Disidangkan, Ini Jadwalnya