Meski Sudah Dipatenkan, Kata Open Mic Tetap Bisa Dipakai Semua Orang

- Jumat, 2 September 2022 | 16:02 WIB

MoeslimChoice. Beberapa waktu lalu, beberapa Komika Indonesia sempat bingung dan resah setelah mengetahui kalau kata Open Mic ternyata telah didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2013 lalu. Akibatnya banyak Komika yang mendapat surat Somasi karena menggunakan kata tersebut.

Menanggapi polemik dan kesimpangsiuran itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya buka suara sekaligus menegaskan kalau kata-kata Open Mic masih  tetap bisa digunakan oleh siapapun serta tidak perlu takut dengan somasi.

Untuk diketahui, kata-kata Open Mic Indonesia ini  telah didaftarkan Ramon Papana sebagai hak kekayaan intelektual.

"DJKI akan menunggu proses peradilan," kata Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Sebagaimana diketahui, pada 25 Agustus 2022, sejumlah komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat.

Para komika tersebut mengaku kecewa atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya menjadi milik publik. Terlebih, ada pihak dari komika yang disomasi karena menggunakan istilah tersebut.

Agung mengatakan, sebagai regulator dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.

Apabila keputusan pengadilan membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI Kemenkumham akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun, jika putusan tetap didaftarkan maka DJKI akan menghormati dan merek itu akan terus terdaftar.

Dia menjelaskan permohonan merek Open Mic Indonesia dengan Nomor Permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.

"Jika hanya diajukan merek dengan kata Open Mic, kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum," jelasnya.

Namun, kata "Open Mic" diikuti dengan "Indonesia" dan ada kombinasi unsur lukisan (logo). Hal itulah yang secara keseluruhan jadi pembeda, tambahnya.

Seharusnya, menurut Agung, para komika tidak perlu takut jika disomasi karena menggunakan kata "Open Mic" selama tidak mengikuti secara persis merek "Open Mic Indonesia" dengan logo yang telah terdaftar.

"Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata 'Open Mic Indonesia' dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut; bukan kata 'Open Mic' saja," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.

Halaman:

Editor: Romli

Terkini

X