Puncaknya pada tahun 2018 dan 2019, Dodi tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Bukan itu saja, Dodi juga sudah tidak pernah pulang lagi ke rumah.
Atas perbuatannya itu, Delita melaporkan suaminya. Setelah sempat menjalani proses hukum, masalah rumah tangga ini akhirnya berhasil diselesaikan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Tersangka Dodi mengakui semua kesalahannya serta meminta maaf berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan korban Delita sudah memaafkan suaminya. Selain itu Dodi juga memberikan uang kerugian sebesar Rp 50 juta kepada istrinya. [rhd]