MoeslimChoice. Ada banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia ini. Permasalahannya pun beragam namun sebagian besar akibat sikap egois para suami hingga terkadang melupakan dan menelantarkan istrinya. Meski demikian, betapa pun menyakitkan para istri tetap memaafkan suaminnya.
Berikut ini beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berhasil diselesaikan dengan damai lewat program Restorative Justice, Kejaksaan Agung dan jajarannya.
Hanya gara-gara handphone, tersangka Frobel Sandalangi alias Papa Elvano tega menganiaya istrinya Noli istrinya. Atas ulahnya itu Frobel, warga Tondon, Kelurahan Tondon Mammulu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi tersangka atas Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kejadian bermula pada Jumat tanggal 03 Desember 2021, sekira pukul 22.00 WITA bertempat di rumah tersangka menerima telepon dari temannya, kemudian istrinya Noli mendengar pembicaraan telpon tersebut lalu bertanya kepada suaminya. Kamu mau kemana. Namun dijawab dengan ketus oleh Frobel.
“Janganmi uruska bukan urusanmu”, kemudian terjadi cekcok diantara keduanya lalu saksi Noli minta tersangka namun tersangka mengatakan akan menghapus WhatsApp serta percakapan akun media sosial. Tapi Noli tidak percaya sehingga keduanya saling merebut HP.
Tersangka emosi dan meninju lengan sebelah kiri saksi korban sebanyak dua kali, kemudian menendang Noli dada dan kaki hingga korban Noli terjatuh.
Kasus ini kemudian dilaporkan Noli ke polisi dan sempat menjalani proses hukum namun akhirnya diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Sang istri pun memaafkan perlakuan suaminya itu.
Lain lagi dengan ulah tersangka Albertus Jani, warga Dusun Tapang Sambas RT 9, RW 03 Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Dia tega menganiaya istrinya Mariana Anita Lestari yang membangunkannya saat tidur. Atas perbuatannya itu Jani jadi tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT ini terjadi pada Selasa tanggal 09 November 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah. Saat itu korban Nita membangunkan suaminya yang tertidur di kamar namun Jani tidak ingin bangun dan tidak beranjak dari tempat tidurnya. Korban marah kepada kemudian tersangka yang tidak terima karena dimarahi korban balik memarahi istrinya.
Tersangka yang sudah emosi kemudian mencekik leher Nita menggunakan kedua tangan namun berhasil dilepas kemudian tersangka menendang serta menarik rambut istrinya. Bahkan menyeret korban hingga ke ruang tamu.
Kasus KDRT ini sempat menjalani proses hukum di kepolisian namun akhirnya diselesaikan lewat jalur damai di Kejari Sekadau.
Sementara di Aceh Tamiang, seorang suami bernama Dodi Arisandy SHUT dengan seenaknya menelantarkan istri dan anaknya, Delita.
Sejak menikah pada 09 November 2005 di kantor KUA Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, keduanya tinggal di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan memiliki satu orang anak.
Lalu pada tahun 2016, Dodi sudah mulai melakukan penelantaran terhadap saksi dan anak serta sering tidak pulang ke rumah. Bukan itu saja bila di rumah Dodi selalu mengajak rebut, bahkan sering memberi uang belanja yang kurang sehingga Delita sering menghutang pada tetangga.