MoeslimChoice. Kisah rumah tangga ini benar adanya, seorang suami harus rela mengalah dan dihina demi menjaga keluarganya. Perkara kekerasan psikis yang dialami korban ini sempat berlanjut ke lembaga hukum meski akhirnya dapat didamaikan.
Adalah Gozal Setiawan, warga Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara menjadi kekerasan psikis dari istrinya sendiri Rani Andini Yasa alias Rani.
Aksi kekerasan ini sebetulnya sudah beberapa kali terjadi namun peristiwa puncaknya dilakukan pada Juni 2020 lalu.
Saat itu Rani menghalangi suaminya Gozal untuk bertemu dengan anaknya. Bukan itu saja Rani juga sering mengeluarkan kata-kata hinaan terhadap saksi korban yaitu “Laki-laki Soe, Laki Bangsat, Laki Bajingan”.
Atas perlakuan itu Gozal mengalami kondisi fisik mental yaitu lebih banyak diam, murung dan terlihat kecewa serta sedih dengan masalah yang saksi korban alami.
Atas kejadian itu pihak keluarga Gozal melakukan apa yang dilakukan Rani ke pihak kepolisian dan akhirnya menetap Rani sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf b Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Korban Gozal sendiri menerangkan bahwa dirinya tertekan ketika ingin menemui kedua anak kembarnya. Bahkan untuk menemui anaknya tersebut dia harus memastikan tersangka Rani tidak berada di rumah dan kalaupun menemuinya dia hanya bisa sebatas di depan rumah saja.
Selain itu korban Gozal juga tidak diperbolehkan tinggal di rumahnya sendiri yang didapatinya dengan membeli setelah menikah dengan tersangka Rani di Kelurahan Kalumata. Atas perlakuan itu Gozal merasa bahwa kebebasannya, harga dirinya dan hak sebagai kepala rumah tangga secara sepihak telah dirampas oleh istrinya Rani.
Kasus ini sempat dilanjutkan dari kepolisian diserahkan ke tingkat kejaksaan pada tanggal 9 Februari 2022 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang mendapat limpahan kasus ini mencoba melakukan mediasi perdamaian dan kasusnya diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). Ternyata berhasil setelah kedua pihak sepakat damai.