Wakil Presiden: Wakaf Boleh dengan Uang dan Pengelola Wakaf Harus Memiliki Kompetensi dan Literasi Bagus

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:32 WIB
Wakil Presiden perbolehkan wakaf dalam bentuk uang/Foto Bimata
Wakil Presiden perbolehkan wakaf dalam bentuk uang/Foto Bimata

MoeslimChoice. Wakaf seharunya memberi kemaslahatan bagi orang yang memberikan wakaf dan masyarakat secara luas. Untuk itu, Nadzir atau pengelola wakaf haruslah orang-orang yang kompeten dan memiliki literasi bagus.

"Wakaf harus lebih dibesarkan manfaatnya sehingga bisa memberikan kemaslahatan bagi orang yang wakaf dan masyarakat secara luas," kata Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin saat peluncuran Gerakan Wakaf Indonesia oleh Badan Wakaf Pesantren Tebuireng (BWPT) di Pesantren Sains Tebuireng 2 Jombok, Ngoro, Jombang, kemarin.

"Kapasitas pengelola wakaf atau nadzir harus ditingkatkan, masih lemahnya tata kelola wakaf dan rendahnya literasi mengenai wakaf membuat pengelolaan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat belum maksimal," tambah Wakil Presiden dikutip dari NU Online, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: LazisMu Targetkan Rp120 Miliar Terkumpul via Program Ramadhan 1444 Hijriah

Ditegaskan Wakil Preiden, Indonesia merupakan negara paling dermawan versi Word Giving Indeks 2022. Oleh karenanya banyak sekali masyarakat sedekah dan wakaf. Sayangnya, ada barang-barang wakaf tidak dikelola dengan baik, sehingga kurang manfaat. Padahal waqaf bisa digunakan dengan baik untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.


"Sekarang ada Komite daerah Ekonomi dan Keungan Syariah untuk menggerakan waqaf di daerah-daerah," tambah Wakil Presiden.

Lebih lanjut, Wakil Presiden yang karib disapa Kiai Ma'ru ini mengatakan bahwaw dalam Kitab Fathul Qorib memang dijelaskan soal wakaf yaitu:

Baca Juga: Rukyat dan Hisab, Memahami Apa dan Mengapa Ada Perbedaan serta Cara Menyikapinya

أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يُنْتَفَعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ Aiyakuna mimma yuntafa'u bihi ma'a baqo'i ainihi

Artinya, barang yang diwakafkan yaitu barang yang bisa dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya.


Sehubungan dengan ini, Wakil Presiden menegaskan bahwa wakaf seharusnya tidak hanya dimaknai secara apa adanya seperti di kitab. Karena pemahaman itu bisa membuat barang wakaf kurang manfaat. Karena itu Kiai Ma'ruf di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dulu berfatwa boleh berwakaf dalam bentuk uang, bukan hanya benda.

"Wakaf diperluas, agar lebih fleksibel dan manfaatnya lebih luas. Tidak hanya ma'a baqa'i ainihi, tapi juga ma'a baqa'i manfatihi wa ma'a baqo'i istimrori manfatihi," tandas Wakil Presiden.

Senada dengan yang disampaikan Ketua BWPT yang juga Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz. Menurutnya, KH Hasyim Asy'ari memiliki pemikiran visioner. Karena sejak lama juga menyediakan tanah cukup luas untuk diwakafkannya ke Pesantren Tebuireng tahun 1934.

"Mbah Hasyim sudah memikirkan jangka panjang, di depan Pesantren Sains ini juga ada lahan kurang lebih 14 hektar untuk Pesantren Tebuireng," tandasnya.*

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X