Nasional KAMIS, 30 JUNI 2022 | 12:30 WIB
foto/net
Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma'ruf Amin meminta MUI untuk membuat fatwa tentang legalisasi ganja dari sisi syariat. Hal tersebut langsung direspon oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun mengatakan, bahwa dalam Islam sesuatu yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak. Ganja pun termasuk barang yang memabukkan.
Oleh karena itu, mengonsumsi ganja haram hukumnya sebab memabukkan dan membahayakan kesehatan.
"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan dengan syarat dan kondisi tertentu," kata KH Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).
Menurut Asrorun, perlu ada kajian mendalam mengenai manfaat ganja tersebut.
"Kami akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," kata Asrorun.
MUI pun dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 mengharamkan penggunaan nikotin karena membahayakan kesehatan.
Namun, penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok masih dibolehkan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat.
"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," tambah Asrorun. [mt]
09 Agu, 2022 | 13:40
09 Agu, 2022 | 11:30
09 Agu, 2022 | 07:46
08 Agu, 2022 | 16:00
08 Agu, 2022 | 13:45
08 Agu, 2022 | 12:10