BERITA RABU, 29 JUNI 2022 | 14:45 WIB
foto/net
Setelah seluruh Holywings di Jakarta ditutup, kini giliran Holywings di Bekasi. Satpol PP Kota Bekasi telah menyegel Holywings Forest di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (29/6).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena pihak Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi.
"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini terkait dengan Perda Nomor 15 tahun 2020, terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB)," kata Abi Hurairah.
"Yang kedua adalah Perwal Bekasi Nomor 52 A tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," tambah Abi.
Adapun penyegelan itu merupakan hasil audiensi Pemkot Bekasi ke Holywings Forest pada Selasa (28/6) malam. Hasil audiensi, Pemkot Bekasi menemukan pihak Holywings belum melengkapi sejumlah perizinan.
Abi menambahkan, selama penyegelan, Holywings Forest tidak boleh beroperasi. Abi juga belum bisa memastikan sampai kapan penyegelan itu akan berlangsung.
"Kalau lamanya, tergantung daripada proses lebih lanjut, kalau mengacu kepada Perda 15 Tahun 2020 itu tentang ATHB itu selama tujuh hari," pungkas Abi. [mt]
07 Agu, 2022 | 21:45
06 Agu, 2022 | 23:45
06 Agu, 2022 | 22:00
06 Agu, 2022 | 19:15
06 Agu, 2022 | 18:30
06 Agu, 2022 | 16:00