MCTV KAMIS, 07 APRIL 2022 | 15:35 WIB | MCTV
Moeslimchoice. M Kece, terdakwa kasus penistaan agama, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh dan keonaran di masyarakat.
Bahkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menilai perbuatan M Kece, tak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia, namun juga dunia, karena M Kece menyebarkan berita bohongnya ke kanal YouTube.
Hukuman 10 tahun penjara itu akn dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dan Hakim tampaknya tak memberi keringanan hukuman.
18 Agu, 2022 | 16:05
18 Agu, 2022 | 14:08
16 Agu, 2022 | 14:25
15 Agu, 2022 | 18:30
15 Agu, 2022 | 15:15
15 Agu, 2022 | 13:29