Daerah JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 16:15 WIB | Giri Sasongko
foto/net
MoeslimChoice. Selama menggelar operasi Yustisi, Pemerintah Kota Bekasi berhasil mengumpulkan sebanyak Rp 34.077.000,- dari para pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Abi Hurairah menegaskan, dari operasi yustisi dan non yustisi yang diselenggarakan di Mako Satpol PP Kota Bekasi, memberikan teguran kepada 2.288 orang, sanksi sosial 2.288 orang dan sanksi denda 885 orang pelanggar prokes atau tidak menggunakan masker.
"Dari kegiatan tersebut, berhasil terkumpul Rp 34.077.000 dan semuanya masuk ke dalam Kas Daerah Kota Bekasi," terang Abi, Jumat (26/2).
Sambung Abi, untuk operasi non yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi di Kecamatan, berhasil menjaring warga yang tidak menggunakan masker dan memberikan teguran kepada 18.750 orang, sedangkan sanksi sosial diberikan kepada 1.928 orang.
"Jumlah totalnya untuk sanksi teguran sebanyak 21.038 orang, sanksi sosial sebanyak 3.586 orang dan denda sebanyak 885 orang," akunya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional, seperti tempat hiburan, yang ditegur 5 tempat dan disegel 2 tempat, restoran yang ditegur 55 tempat dan disegel 5 tempat, cafe yang ditegur 47 tempat dan yang disegel 5 tempat.
"Kami juga menerapkan sanksi berupa teguran dan penyegelan terhadap sejumlah pengelolan tempat usaha yang melanggar jam operasional," pungkasnya. [mt]
18 Apr, 2021 | 17:45
18 Apr, 2021 | 15:05
18 Apr, 2021 | 13:50
18 Apr, 2021 | 01:35
17 Apr, 2021 | 23:15
17 Apr, 2021 | 18:00