3 Fakta Nikah Beda Agama Tak Dapat Tempat di Indonesia

- Rabu, 1 Februari 2023 | 18:55 WIB

MoeslimChoice.Tegas sudah bahwa larangan menikah beda agama di Indonesia memang tidak dapat diganggu gugat lagi. Sebab Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan atas Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan,  yang diajukan E Ramos Petege setelah ia gagal menikahi karena perbedaan agama.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan terdapat tiga fakta larangan nikah beda agama karena bertentangan dengan hukum:

Fakta PERTAMA: menyalahi Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan.

Hal itu ditegaskan Kiai Cholil,  yang juga sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan tersebut, sebagaimana dilansir MUIDigital, Selasa (31/01/2023).

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dari rumusan di atas, menurut Kiai Cholil dapat diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

Senada dengan keputusan di atas, dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 disebutkan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.

Fakta KEDUA: bertentangan dengan Hukum Islam yang melarang tegas pernikahan beda agama. Hal ini diatur dan diabadikan dalam Al Quran, salah satunya dalam surat al-Baqarah ayat 221. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 221 berbunyi:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ Û— وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَععْجَبَتْكُمْ Ûš وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا Û— وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِننٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ Û— …..

“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman….”

Kiai Cholil menjelaskan, dalam Tafsir al-Baghawi ayat di atas berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrikah.

Oleh sebab itu, Rasulullah SAW melarang menikahi perempuan tersebut, dikarenakan Ibnu Abi Martsad seorang Muslim. Hal ini juga yang menjadi sebab Allah menurunkan ayat di atas.

Fakta KETIGA: bertentangan dengan keputusan organisasi Islam di Indonesia, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.

“MUI telah mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama. Hal ini tercatat dalam keputusan MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005,” katanya.

Halaman:

Editor: Ida Royani

Terkini

X