MoeslimChoice.Usulan meniadakan jabatan Gubernur menjadi isu ramai pasca Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa A Muhaimin Iskandar mengemukakannya cara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Salah satu tanggapan datang dari Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi
Dia bilang, Kemendagri akan menampung usulan politisi yang kerap disapa Cak Imin atau Gus Ami itu. ""Kita tampung. Artinya ntuk dikaji. Usulan kan mesti direspons," kata Muchlis di sela Rapat Pimpinan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 2023, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Menurut dia, usulan Cak Imin nantinya tak hanya bahas oleh Kemendagri saja. Banyak pihak, katanya, akan menanggapinya. "Dalam negara demokrasi boleh aja usul. Tapi lihat regulasinya, itu kan diatur di konstitusi," tandasnya.
Sedangan Cak Imin menjelaskan, peniadaan jabatan gubernur ditiadakan dengan mengakhiri pilkada. "Pilkada momentumnya, mengakhiri pilkada untuk gubernur. Momentumnya mengakhiri pilkada untuk gubernur (maka) presiden keluarkan Perppu, DPR menyiapkan undang-undang," ujarnya Selasa (31/1/2023).
Alasannya, anggaran gubernur besar tetapi fungsi gubernur tak lebih dari sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat. "Gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," ungkapnya.
Alhasil, kata dia,posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja. "Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," kata dia.