MoeslimChoice. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS).
Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Jokowi, saat ditanya oleh awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya. Dimana Richard Eleizer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun penjara.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," jawab Presiden Jokowi pada awak media, usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Menurut Presiden, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi)," imbuh Presiden.
Kepala Negara juga menegaskan, bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tambah Presiden.
Sebelumnya, ramai diberitakan media Nasional, bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya yang dinilai terlalu tinggi karena status anaknya sebagai justice collaborator. [mt]