Soal Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Undang-Undangnya Jelas Membatasi 6 Tahun

- Rabu, 25 Januari 2023 | 08:30 WIB
Presiden Joko Widodo/setkab ri
Presiden Joko Widodo/setkab ri

MoeslimChoice. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun dan selama tiga periode. 

Penegasan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, yang disuarakan para Kepala Desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media, usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Presiden juga menyebut, bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut, merupakan aspirasi para Kepala Desa. Ia pun mempersilakan para Kepala Desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," tambah Presiden.

Lebih lanjut, Kepala Negara pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para Kepala Desa tersebut kepada DPR RI. 

"Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tegas Presiden.

Seperti diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para Kepala Desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. [mt]

 

Editor: Melati

Terkini

X