Tegas, Menko Polhukam Sebut Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

- Jumat, 23 Desember 2022 | 10:05 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia.

Hal itu sesuai amanat UUD 1945 yang menyatakan, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang diatur penggunaannya. 

"Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/12/2022). 

Sebelumnya, Mahfud hadir di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada Rabu (21/12/2022). Mahfud menyatakan bahwa kehadirannya di Sabang, untuk menegaskan bahwa pemerintah bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah NKRI. 

Selain itu, seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan, terutama perekonomian masyarakat. 

"Tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing," tambah Mahfud MD

Menurut Mahfud, seseorang boleh memiliki hak usaha di wilayah NKRI. Kemudian boleh dimanfaatkan menggunakan modal asing, tetapi dengan batas-batas tertentu.

"Untuk kegiatan, misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, seperti dilansir dari jpnn.com, Kamis (22/12/2022). 

Ke depan pihaknya bersama Menteri dalam Negeri (Mendagri), yang juga Kepala BNPP, Tito Karnavian bakal melakukan pendataan ulang pulau-pulau ke seluruh wilayah Indonesia. 

"Sesudah ini, kami bersama Kemendagri dan nanti teknis operasionalnya oleh BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia," imbuh Mahfud. 

Indonesia memiliki 17.504 pulau, dengan 17.400 adalah pulau-pulau yang luasnya lebih dari 10 ribu kilometer persegi. Selebihnya sebanyak 111 pulau itu adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar yang menempel ke pulau-pulau yang besar. [mt]

Editor: Melati

Terkini

X