Pemerintah Indonesia Panggil PBB karena Komentari KUHP

- Minggu, 11 Desember 2022 | 17:00 WIB

MoeslimChoice.Sebagai lembaga dunia, tindakan Perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa di Indonesia memang tidak patut. Mereka telah dengan sengaja membuat komentar negatif mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Atas tindakannya itu, Perwakilan PBB akan dipanggil Pemerintah Indonesia besok. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sudah persiapkan pemanggilan itu.

"Awal minggu ini," kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah dilansir detikcom, Minggu (11/12/2022).

"Namun untuk kepastiannya kapan perlu dipastikan lagi," jelasnya.

Ditanya apa saja yang akan dibicarakan saat pertemuan itu nanti, Teuku mengaku akan menyampaikannya setelah melakukan pemanggilan pada perwakilan PBB tersebut.

"Nanti setelah pertemuan akan dijelaskan (isi pertemuan)," ujar Teuku.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana sebelumnya meminta Kemlu mengusir Perwakilan PBB di Indonesia yang mengomentari KUHP baru. Sebab, KUHP baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.

"Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto mengeluarkan 3 alasan. Pertama suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia.[ros]

 

Editor: Ida Royani

Terkini

X