Tuh, Australia Mau Urusi \'Larangan Seks Bebas\' di Indonesia

- Rabu, 7 Desember 2022 | 23:25 WIB

MoeslimChoice.Kalau di dalam negeri ribut, orang luar gampang ikut-ikut ribut. Ini yang terjadi dengan Indonesia, setelah kemarin DPR RI mengesahkan RUU KUHP menjadi UU KUHP. Hari ini, Rabu (7/12/2022), Australia mengatakan, pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah.

Apa urusannya, Australia mau ikut campur? Alasannya, karena aturan itu berdampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan daerah-daerah lain di negara di Indonesia, yang mayoritas penduduknya Muslim. Australia menganggap hingga saat ini, ketentuan UU KUHP tentang hubungan seks di luar nikah itu belum jelas.

Canberra mengatakan sedang “mencari kejelasan lebih lanjut” setelah Jakarta hari Selasa menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang hubungan seks di luar nikah.

“Kami memahami revisi ini tidak akan berlaku hingga tiga tahun lagi, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi ini akan ditafsirkan sebagai peraturan pelaksanaan yang disusun dan diselesaikan,” kata seorang Juru Bicara Departemen Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan yang dilansir dari VOA.

Para pejabat akan “secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri,” dan akan “terus memantau situasi dengan cermat,” tambahnya.

Indonesia adalah tujuan liburan utama bagi warga Australia, termasuk pulau Bali. Sebelum pandemi, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi pulau itu setiap tahun.

Meskipun ada perubahan undang-undang, pihak berwenang bersikeras orang asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh. Aturan baru itu masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Beberapa pasal paling kontroversial dalam KUHP yang baru itu mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah.

Menurut teks yang dilihat oleh AFP, hubungan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara, sementara orang yang belum menikah yang hidup bersama bisa menghadapi ancaman hukuman enam bulan penjara.

Revisi hukum pidana Indonesia, yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda, telah diperdebatkan selama beberapa dekade.

Setelah pemungutan suara parlemen, kelompok-kelompok hak asasi manusia memprotes amendemen tersebut, dan mencelanya sebagai tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan kebebasan politik.

Mereka juga menggambarkan undang-undang tersebut sebagai pergeseran menuju fundamentalisme di Indonesia yang mayoritas Muslim, di mana konstitusi mengakui lima agama lain di samping Islam. [ros]

Editor: Ida Royani

Terkini

X