Divonis 10 Tahun, Indra Kenz Disebut Malas Kerja

- Senin, 14 November 2022 | 19:10 WIB
Indra Kenz saat sebelum ditahan dulu
Indra Kenz saat sebelum ditahan dulu

MoeslimChoice.Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai Hakim Rahman Rajagukguk menyatkan, Indra Kenz dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuhnya.

Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Akan tetapi majelis hakim menyatakan, hal-hal memberatkan. Di antaranya adalah Indra Kenz Indra merupakan orang yang malas bekerja keras.

"Bahwa terdakwa orang yang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," ujar Ketua Majelis Hakim.

Hal memberatkan lain ialah Indra telah menggunakan atau menikmati uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya dan bergaya hidup mewah.

Sementara itu, hal meringankan yaitu Indra belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan sudah memohon maaf kepada para trader yang dirugikan.[ros]

Editor: Ida Royani

Terkini

X