Terkait Pj dan Pjs Kepala Daerah Dapat Memutasi dan Memecat ASN, Ini Penjelasan Kemendagri

- Senin, 19 September 2022 | 23:00 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022. Aturan itu memberi izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi ataupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). SE itupun akhirnya menuai polemik, karena bisa menimbulkan kesewenang-wenangan.

Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menepis isu tersebut. Menurutnya, langkah pemberhentian PNS pada aturan yang diterbitkan 14 September 2022 itu, tidak bisa sembarangan dilakukan. Hal itu hanya bertujuan untuk pengelolaan, serta pembinaan kepegawaian di daerah supaya berjalan lebih efektif juga efisien.

Sebab, lanjut Benni, jika harus minta izin terlebih dahulu, maka akan memakan waktu yang lama. Menurutnya, izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

"Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Benni dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).

Plt, Pj dan Pjs wajib melaporkan sanksi tersebut ke Mendagri, paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.

"Dikecualikan untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya, tetap para plt ataupun pj dan pjs harus meminta persetujuan/izin tertulis kepada Menteri dan mengantongi izin tertulis Mendagri," pungkas Benny Irwan di Jakarta, Senin (19/9/2022). [mt]

Editor: Melati

Terkini

X