MoeslimChoice.Waspadalah. Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal dihapuskan oleh Korlantas Polri, jika Pajak Kendaraan Bermotor mati selama dua tahun.
Hal itu ditegaskan Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulisnya kemarin, Sabtu (30/7/2022), di mana disebutkan bahwa ini bukan ancaman, melainkan aturannya memang sudah termaktub di Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Putra mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Jenderal Try Sutrisno ini mengatakan, "Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009."
Menurut Firman, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. Pihaknya terus mengedukasi kepada pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengungkapkan hal senada. Bahwa untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," tegasnya.[ros]