MoeslimChoice.Hari-hari belakangan beberapa selebgram sudah ditangkap polisi. Ada yang terkait tindak pidana berkedok investasi, arisan bodong, pencemaran nama baik, hingga seks online. Terbaru, dua selebgram diamankan aparat Polda Lampung.
Mengapa dua selebgram itu ditangkap polisi? Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Selasa (26/7/2022), memberikan penjelasan di mana ia menyebutkan bahwa Subdit V Siber Polda Lampung mengamankan dua influencer mempromosikan judi online di Instagram.
Kedua selebgram dimaksud adalah Abdi Setiawan Rusli (22) warga Sukabumi, Bandar Lampung. Satu lagi adalah pemilik akun Instagram @abdiiyy dan Andreas Yudha Prasetya (26) warga Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menguatakan, kedua selebgram diamankan di dua lokasi yang berbeda, "Penangkapan pertama dilakukan di Bandar Lampung pada 13 Juli 2022 terhadap tersangka AB alias Abdi."
Ia melantukan bahwa selanjutnya petugas menangkap pelaku bernama Andreas atau iyakiyok. Tersangka ini diringkus di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 23:00 WIB.
"Kedua pelaku ini mendapatkan hasil Rp 15 juta selama dua pekan, dalam satu hari dia memposting dua konten," jelasnya.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subianto mengatakan peran para influencer itu sebagai promotor. Peran mereka mengajak pengguna akun Instagram untuk menjadi infuenser Adapun pengikut media akun Instragram yang digunakan untuk mencari para korbannya sejumlah 626 pengikut dan 283 pengikut.
"Situs judi online yang romosikan yaitu Jitu189, Mawar189, dan Viva master 78," ungkap jendral bintang satu itu. dan @iyakiyok .
"Satu akun email bangabditv@gmail.com, handphone merk iPhone 12Adadippun barang bukti yang diamankan yakni berupa akun Instagram dengan nama akun @abdiiyy pro max warna biru, dan iPhone 13 pro max warga hijau," jelasnya.
Subianto menambahkan kedua selebgram tersebut kini diamankan di Polda Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 27 ayat (2) junto pasal 45 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan ancaman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar," katanya.[ros]