MoeslimChoice.Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan perlu ada kesepahaman antara DPR, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah terutama Kementerian Keuangan untuk melakukan efisiensi anggaran Pemilu 2024.
Diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun.
"Intinya untuk efisiensi anggaran perlu ada pemahaman bersama antara DPR, KPU dan Menteri Keuangan," kata Yanuar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (9/6).
Kendati demikian, Yanuar mengungkapkan, efisiensi akan sulit terjadi jika hanya dilakukan oleh satu atau dua pihak saja.
"Jadi gak bisa kalau kita (DPR) minta ini diubah agar anggaran efisien tapi Kemenkeu menolak, atau KPU juga nolak. Jadi harus kesepakatan bersama," ungkapnya
Lebih lanjut, politikus PKB ini mengatakan, langkah-langkah efisiensi anggaran bisa dilakukan dalam beberapa hal. Salah satunya, dalam alur distribusi alat kelengkapan pemilu. Dia mencontohkan, pada pemilu yang sebelumnya alur distribusi alat kelengkapan pemilu itu dilakukan banyak pihak.
"Di Pemilu tahun-tahun sebelumnya, kan ada masing-masing, jadi percetakan surat suara, pelipatan surat suara sampai distribusi surat suara ke KPU daerah dilakukan masing-masing perusahaan," kata Yanuar.
"Nah kalau dilakukan terpusat, jadi percetakan itu urus pembuatan surat suara dan pelipatan baru diserahkan ke pihak pengiriman, itu saya yakin bisa mengefisiensikan anggaran," sambungnya.
Diketahui, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu pun telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.
“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai Insya Allah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022. Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dijadwalkan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.
"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu Insya Allah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan,” imbuh Puan.[tyo]