MoeslimChoice.Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas, namun Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat tidak gusar. Karena Pemerintah tidak dapat serta-merta menaikkan tarif tersebut.
Hal itu dikatakan Puan di Gedung DPR RI kemarin, Selasa (24/5/2022), di mana ia menyebutkan bahwa usulan kenaikan tarif listrik tersebut akan dibahas sesuai mekanisme di komisi terkait di DPR. Komisi bersangkutanlah yang akan menentukan, apakah kenaikan itu dinilai layak atau tidak.
"Tentu saja apa yang tadi ditanyakan akan dibahas sesuai dengan mekanisme di komisi masing-masing," tandas putri mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri ini.
Puan mengaku, dirinya belum dapat menyimpulkan maupun berpendapat secara dini apakah kebijakan kenaikan tarif listrik dapat disetujui atau tidak. Sebab, alasan kenaikan tarif listrik tersebut harus diketahui secara mendalam.
Menurutnya, ia hanya ingin menghormati setiap proses yang berjalan sesuai dengan rule yang ada di DPR RI, bahwa harus ada pembahasan terlebih dahulu dari tiap komisi terkait.
"Jadi bagaimana, apakah disetujui atau tidak, tentu saja setelah melalui pembahasan di komisi terkait," kata Puan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulanya pada APBN 2022 tak ada anggaran untuk kompensasi listrik. Namun, tahun ini pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun.
Ditandaskan Menkeu, jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun di Desember 2022.
"Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x," katanya.
Oleh sebab itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dinilai perlu dilakukan. Penyesuaian tarif ini pun sekaligus disebut untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.[ros]