Front Anti Dominasi Asing Protes di Kedubes China

- Rabu, 8 Desember 2021 | 16:40 WIB

MoeslimChoice.Pemerintah Negara Komunis Republik Rakyat China (RRC) mengklaim wilayah Laut Natuna Utara (Laut China Selatan), dan memerintahkan Penghentian Pengeboran Minyak, serta Latihan Militer Indonesia. Sementara itu tidak ada tindakan tegas Pemerintah RI atas intervensi RRC tersebut.

Mencermati kondisi ini, Front Anti Dominasi Asing melakukan aksi protes pada Rabu (8/12/2021) pukul 14.00 WIB, di depan Gedung Kedutaan Besar RRC untuk Republik Indonesia di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Demikian dikemukakan Koordinator Front Anti Dominasi Asing Moh. Jumhur Hidayat dalam keterangan persnya yang baru saja diterima Moeslimchoice.com.

Dalam aksi tersebut, Front Anti Dominasi Asing menyatakan sikap sebagai berikut:

PERNYATAAN SIKAP FRONT ANTI DOMINASI ASING  “DIKASIH HATI MINTA AMPELA”

Sejak  Pemerintahan  Joko  Widodo  berkuasa,  hubungan  RI-RRC  terasa  sekali  sangat  menguat.  Hal  ini seolah  ada  rindu  yang  terpendam  lebih  dari  10  tahun  karena  pada  saat  Pemerintahan  Megawati,  kedekatan yang mulai dibangun  saat itu  tidak  berlanjut  akibat  terjadinya pergantian kekuasaan kepada Pemerintahan  Susilo  Bambang  Yudhoyono. Gejala  ini  dirasakan  sekali  karena  berbagai  kerjasama  yang terjadi  antara  RI-RRC  semakin  terasa  asimetris  dengan  mengubah  berbagai  peraturan  penting  demi melayani RRC, yang pada hemat kami kerjasama tersebut lebih banyak merugikan RI.  
 
Di antara pelayanan yang diberikan demi kerjasama dengan RRC ini di antaranya adalah:
 
1. Paket  perjanjian  kerjasama  dengan  RRC  atau  investor  dari  RRC  yang  mengharuskan  RI  melakukan berbagai kebijakan yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), melegalkan diskriminasi dalam  pengupahan,  pembelian  komponen  dan  barang  modal  untuk  proyek  dari  RRC,  perlakuan bebas pajak (tax holiday),  pembangunan infrastruktur  demi mendukung ambisi RRC dengan  Skema OBOR (one belt one road) padahal belum diperlukan oleh bangsa  Indonesia saat ini dan sebagainya.
 
2. Pembentukan  UU  Omnibus  Law  yang  gamblang  telah  dinyatakan  Mahkamah  Konstitusi  sebagai inkonstitusional (melanggar konstitusi UUD 1945) adalah juga bagian dari adanya kerjasama dengan RRC ini karena sebelumnya tidak pernah ada investor dari negara mana pun yang meminta peraturan seburuk seperti yang ada dalam UU Omnibus Law,  baik itu dari  tata  cara pembuatannya (formil) maupun isi atau substansinya (materil).   
 
Dari  berbagai  hubungan  kerjasama  asimetris  dan  banyak  bermasalah  itu,  saat  ini  rakyat  Indonesia dikejutkan  dengan  intervensi  langsung  atas  kedaulatan  NKRI  di  wilayah  Laut  Natuna  Utara  dengan melarang aktivitas Pengeboran Migas, padahal nyata-nyata wilayah tersebut  bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif sesuai dengan Peraturan PBB yaitu UNCLOS 1982 (The United Nations Convention on the Law of the  Sea)  yang  merupakan  kelanjutan  dari  Deklarasi  Juanda  13  Desember  1957.  Tingkah  polah  RRC  ini adalah bagai peribahasa “DIKASIH HATI MINTA AMPELA”
 
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami dari Front Anti Dominasi Asing menyatakan sikap sebagai berikut:  
 
1. Hentikan provokasi-provokasi RRC terhadap Kedaulatan NKRI di wilayah Laut Natuna Utara
 
2. Hentikan  segala  bentuk  intervensi  baik  langsung  maupun  tidak  langsung  kepada  RI  karena  kami rakyat Indonesia tidak bodoh dan buta.
 
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk diperhatikan, dicamkan dan dilaksanakan sebelum  kami mendesak Pemerintah RI memutuskan kembali hubungan diplomatik dengan RRC.
 
Jakarta, 8 Desember 2021
 
     ttd
 
Moh Jumhur Hidayat    Agusto Sulistio
Koordinator     Sekretaris

Editor: Zulfahmi

Terkini

X