• Senin, 25 September 2023

Wah, 6389 Pejabat Negara Kini Disorot KPK karena Harta Kekayaah Mereka

- Kamis, 8 Juni 2023 | 08:42 WIB
Ketua KPK ungkap pihaknya tengah soroti 6389 pejabat negara: Foto Ist
Ketua KPK ungkap pihaknya tengah soroti 6389 pejabat negara: Foto Ist

MOESLIMCHOICE.com-Tidak main-main. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik 6.389 pejabat karena harta yang mereka milikik.

KPK mencatat, 6.389 pejabat negara negara itu hingga 31 Mei 2023 belum melaporkan harta kekayaan mereka.

KPK mengungkapkan bahwa sebanyak 371.722 penyelenggara negara wajib lapor harta kekayaan. Dari jumlah itu, 365.333 orang sudah melaporkan.

Baca Juga: Kunjungi Berbagai Pelosok, Pj Bupati Beri Bantuan Ambulans hingga Sembako dan Bedah Rumah

"Tinggal sisa 6.389 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN hingga 31 Mei 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri kemarin.

Jumlah itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri ketika Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Firli Bahuri merinci jumlah penyelenggara negara yang belum melaporkan harta mereka:

Baca Juga: Herman Deru Puji Sikap Disiplin Drs HRM Zaini Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang

1. Sebanyak 4.400 pejabat dari Eksekutif
2. Sebanyak 1.431 pejabat dari Legislatif
3. Sebanyak 147 pejabat dari Yudikatif
4. Sebanyak 411 pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 411 orang.

Firli menjelaskan salah satu tolok ukur dalam menghindari perilaku korupsi ialah dengan pelaporan LHKPN.

Dijelaskannya, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan.

Baca Juga: Ada Banner Mengecam Pemilik Tuyul, MUI Minta Masyarakat Tenang dan Perbanyak Baca Al Quran

Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.

Pihak-pihak yang wajib melaporkan LHKPN:

1. Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999.

2. Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Baca Juga: Para Gamer Indonesia, Buruan Ikutilah Samsung Galaxy Gaming Academy dan Ini Tipsnya

3. Ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Yaitu pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Rosydah

Artikel Terkait

Terkini

X