MoeslimChoice.com - Sebuah ilegal di Pemalang Jawa Tengah diduga akan mengirimkan ratusan orang untuk bekerja di luar negeri. Namun rencana perusahaan jasa penempatan tenaga kerja ilegal tersebut berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Sebanyak 447 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berhasil diamankan. Polda Jateng juga sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial AI (35).
Kapolda Jateng menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.
"Korbannya 447 orang ini direkrut sebuah jasa penempatan kerja sebagai anak buah kapal ke luar negeri. Modus pelaku beraksi sejak Mei 2021 sampai dengan Juni 2023," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, dikutip dari Berita Antara, Rabu 7 Juni 2023.
Baca Juga: Jadi Modus TPPO, DPR RI Minta Pemerintah Ketatkan Pengawasan Visa WNI
Atas dasar informasi itu, kata Luthfi, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut.
Berdasar hasil penyelidikan, kata dia, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
Luthfi menjelaskan, perusahaan ilegal yang kini menjadi tersangka diduga tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Kapolda, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.
Baca Juga: 5 Juta PMI Bekerja di LN Ilegal, Kapolri Bakal Tindak Tegas Sindikat TPPO
"Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Tersangka AI, Kapolda menambahkan, akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Artikel Terkait
Polda Kalbar Bongkar Kasus TPPO dan Pekerja Migran Indonesia
KPK Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang
KemenPAN RB Sebut Provinsi Jateng Lokomotif Jalannya RB Tematik
Dorong Bahas TPPO di KTT ASEAN 2023, Jokowi: Harus Diberantas Tuntas
Kasihan, 154 WNI Jadi Korban TPPO dan Penipuan Online di Filipina