Masyarakat Muba Diingatkan, Jangan Membuka Lahan dan Hutan serta Berkebun dengan Cara Membakar

- Minggu, 4 Juni 2023 | 07:30 WIB
Pj Bupati ingatkan masyarakat Muba agar tak membuka lahan dan hutan serta berkebun dengan cara membakar/Foto Dinkominfo Muba
Pj Bupati ingatkan masyarakat Muba agar tak membuka lahan dan hutan serta berkebun dengan cara membakar/Foto Dinkominfo Muba

MOESLIMCHOICE.com-Kepala BPBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) H Pathi Ridwan mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Diingatkannya, pelaku karhutla harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hukuman ini untuk membuat jera dan jadi pelajaran agar tak melakukan pembakaran lagi.

Masyarakat kembali diingatkannya, "Hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Di samping pidana, hukuman denda tinggi sekali."

Baca Juga: Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mu'allimin Sport Center, Haedar: Ini Keinginan Mendiang Buya Syafi'i

Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan.

Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Garuda Kembali Tunda Keberangkatan Jemaah Haji, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Protes Keras

Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Pada Pasal 108 UUPPLH  disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

"Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),"bebernya.

Baca Juga: Hindari Kehilangan dan Kaki Melepuh, PKP3JH Siapkan 500 Pasang Sandal dan Tips-nya

Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

Baca Juga: Innalillahi! Mertua Ketua DPR RI Puan Maharani Meninggal Dunia, Ganjar Kenang Kebaikan Almarhum

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

Baca Juga: Penting! Google akan Menghapus Akun Email Pada Akhir Tahun Ini

"Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. Ayo kita bersama menjaga daerah kita  zero asap  dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.***

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X