Tolak Ekspor Pasir Laut, DPR: Mengancam Ekosistem Pesisir dan Pulau Kecil

- Jumat, 2 Juni 2023 | 12:18 WIB
Anggota DPR RI fraksi PKS, Drh Slamet Tolak Keputusan pemerintah buka ekspor Pasir Laut
Anggota DPR RI fraksi PKS, Drh Slamet Tolak Keputusan pemerintah buka ekspor Pasir Laut

MoeslimChoice.com. Keputusan pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang, mendapat respon dari Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Drh Slamet.

Menurut Anggota DPR Slamet, keputusan pemerintah membuka ekspor pasir laut tersebut akan sangat mengancam ekosistem pesisir di Indonesia sehingga dia menolaknya.

Anggota DPR asal Dapil Sukabumi ini juga mengatakan, keberadaan beleid tersebut, akan semakin membuka pintu eksploitasi pasir laut, yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

 

Baca Juga: Selamat Tinggal Madinah! Selamat Datang Makkah! Lima Kloter Jamaah Haji Indonesia Menuju Makkah

Seperti diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Di Pasal 9 butir 2 dalam aturan yang baru terbit pada 15 Mei 2023 lalu, itu menyatakan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Presiden Jokowi seharusnya lebih jeli melihat dampak negatif, diberlakukannya aturan ekspor pasir itu, sebelum menandatangani draft peraturan pemerintah. Apalagi di akhir-akhir masa kepemimpinan beliau, dipastikan banyak yang mengambil kesempatan dalam situasi ini," kata Anggota DPR RI, Slamet, seperti dikutip, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Hari Ini, 450 Armada Bus Sholawat Siap Dioperasikan Sambut Jamaah Haji di Kota Makkah

Lebih lanjut, Politisi senior PKS ini mengatakan, pengambilan pasir laut akan memperparah kekeruhan laut, mengancam habitat biota perairan, dan mampu menghilangkan pulau-pulau kecil, seperti yang banyak terjadi di berbagai wilayah.

Selain iu, Slamet juga menyoroti keberadaan PP, yang tidak boleh meniadakan peraturan lain, apalagi sampai bertentangan dengan UU yang berlaku, misalnya UU 27 Tahun 2007 juncto UU 1 Tahun 2009 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Begitu juga dengan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Pesantren Sunan Drajat Siap Jadi Lokasi Musabaqah Qira'atil Kutub Nasional 2023

Menurut Slamet, konsiderans peraturan pemerintah tersebut, hanya merujuk pada UU 32 Tahun 2014 tentang kelautan.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X