MoeslimChoice.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari sembilan juta warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, ada sekitar 5 juta berangkat secara ilegal.
“Data yang ada, dari sembilan juta masyarakat yang kerja di luar negeri, kurang lebih lima juta berangkat dengan cara ilegal,” kata Sigit usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang, dikutip dari Berita Antara, Rabu (31/5)
Kapolri menyebutkan, kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO tengah menjadi perhatian internasional. Menyikapi hal ini, Sigit tidak tinggal diam, dirinya memerintahkan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara mitra (counterpart) Indonesia dalam memberantas TPPO.
Sigit mengungkapkan, ia menugaskan Divisi Hubinter untuk mencari tahu kelompok-kelompok sindikat yang ada dan bekerja sama dengan kelompok pelaku TPPO yang ada di Indonesia, sehingga pada saat penegakan hukum, pemberantasan hak warga negara yang menjadi korban dapat terlindungi.
Baca Juga: Kasihan, 154 WNI Jadi Korban TPPO dan Penipuan Online di Filipina
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas sindikat ataupun jaringan TPPO sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat di dalamnya,” kata Sigit.
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan peran kepolisian yang ada di luar negeri, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan masyarakat bekerja di luar negeri dapat memberikan perlindungan pada saat terjadi masalah.
“Masyarakat yang jadi korban bisa menghubungi kepolisian dan saya berharap perwakilan polisi di luar negeri bisa mengambil langkah-langkah bekerja sama, baik dengan negara setempat maupun segera menghubungi polisi yang ada di Indonesia,” katanya.
Sigit meyakini, kerja sama dengan negara setempat, kementerian luar negeri dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait bisa membantu menyelamatkan korban TPPO.
Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO, kata Sigit, menindaklanjuti perintah Presiden, saat ini tengah melakukan pemetaan dan langkah-langkah penegakan hukum.
Baca Juga: Dorong Bahas TPPO di KTT ASEAN 2023, Jokowi: Harus Diberantas Tuntas
“Perintah Presiden segera kami tindak lanjuti, segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum dan tentunya mapping saat ini sedang kami laksanakan, dalam waktu dekat kami akan segera mengambil langkah,” kata Sigit.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pasalnya, menurut Mahfud, hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.
Artikel Terkait
Polda Kalbar Bongkar Kasus TPPO dan Pekerja Migran Indonesia
Indonesia-Malaysia Kerjasama Perkuat Perlindungan PMI
Dialog dengan PMI di Kuala Lumpur, Menaker Paparkan Jamsos PMI Permenaker Baru
Sekertaris BNPP Prof Zudan Tancap Gas Kuatkan Perlindungan Hukum PMI
Gandeng Serikat Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker Jaminan Sosial PMI