MoeslimChoice.com. Seorang guru curhat terkait nasibnya, yang belum berahir kendati telah purna tugas (pensiun).
Curhatan Guru tersebut disampaikan kepada anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, saat mengunjungi SD Negeri 139 Kecamatan Sukarasa, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Saya sudah bekerja sejak tahun 1986 dan baru saja pensiun. Setelah saya mengurus segala kelengkapan administrasi dan bermaksud mencairkan pensiun, saya diberitahu kalau pensiun saya tidak bisa ditarik sebelum saya membuat asuransi dengan pembayaran premi di muka sebesar 6 juta rupiah," curhat salah seorang pensiunan guru SDN 139 dengan sedih.
Baca Juga: Sebanyak 210 Petugas Haji Kembali Diberangkatkan ke Makkah, Komisi VII: Maksimalkan Pelayanan
"Saya keberatan, tapi dikatakan kalau tidak membuat asuransi ini, penisun saya tidak akan dicairkan. Ini sungguh memberatkan Bu," tambah seorang pensiunan guru tersebut.
Pensiunan guru ini, lantas menunjukkan bukti formulir isian asuransi yang disebutnya, diminta diisi dulu sebelum proses pencairan pensiunnya bisa dilakukan. Dan ternyata, itu adalah formulir pendaftaran tambahan manfaat Taspen Dwiguna Sejahtera keluaran PT Taspen.
"Dari namanya saja, itu tertera tambahan manfaat, yang artinya hanya penawaran sukarela," kata Anggota DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: DPR Minta PLN Tepati Janji Elektrifikasi 100 Persen di Tahun 2024
Tidak boleh dipaksakan, apalagi dengan ancaman tidak akan diproses pencairan pensiunnya kalau tidak daftar. Zalim itu!" tambah Ledia.
Bila merujuk pada Undang Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai, juga Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, membuka asuransi tidak termasuk dalam syarat pencairan hak pensiun para pegawai negeri sipil.
Bahkan laman website resmi PT Taspen di https://www.taspen.co.id/persyaratan, juga tidak menyebutkan persyaratan pembuatan asuransi dalam 7 persyaratan Pengajuan Hak Program Pensiun.
Baca Juga: Alhamdlillah, 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif Tahun Ini, Ini Kriterianya
"Sehingga apa yang dialami oleh pensiunan guru di SDN 139 Sukarasa ini, bisa dikatakan merupakan satu bentuk pemaksaan marketing semacam upselling," tambah Ledia.
Usai menerima aduan tersebut, Sekretaris Fraksi DPR RI ini, lantas memastikan akan menyampaikan hal ini pada Mas Mendikbud, Nadiem Makarim.
Artikel Terkait
Siap ISO 27001, DJKN Kemenkeu Perpanjang PKS dengan Ditjen Dukcapil
Hari Ini, Puncak Milad 21 PKS Digelar di Istora Senayan Dihadiri Capres dan Partai Koalisi
Puncak Milad 21 PKS, Ini Tiga Pesan Kebangsaan Dr. Salim
PKS Tegas Tolak Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Gunakan Permen ESDM
PKS Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Dampak Pembangunan Tol Cisumdawu