• Senin, 25 September 2023

Ditertibkan, Tata Naskah Dinas di Pemkab Muba Harus Sesuai Permendagri Nomor 1/2023

- Minggu, 28 Mei 2023 | 08:09 WIB
Pemkab Muba tertibkan naskah dinas sesuai Permendagri/Foto Dinkominfo Muba
Pemkab Muba tertibkan naskah dinas sesuai Permendagri/Foto Dinkominfo Muba

MOESLIMCHOICE.com-Pemkab Muba menggelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023.

Pembasahan Permendagri Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah diselenggarakan di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Pemkab Muba, Jumat lalu.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Sunaryo SSTP MM, diikuti Perangkat Daerah serta kecamatan di Lingkup Pemkab Muba.

Baca Juga: Suasan Gembira dan Haru ketika Gubernur Herman Deru Lepas Keberangkatan 360 Jamaah Haji ke Tanah Suci

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Sunaryo SSTP MM mengatakan, rapat ini dalam rangka penerapan dan penyesuaian tata naskah dinas  seiring terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Dengan terbitnya Permendagri ini maka kita wajib melakukan penyesuaian tata naskah dinas baik di sisi regulasi daerah maupun teknis pelaksanaannya," ujar Sunaryo.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa perubahan tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Muba yang mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Tak Sekadar Bicara, Herman Deru Promosikan Gateball dengan Kejuaraan Gateball Gubernur Sumsel Cup

"Setelah ini kita harap dibuat surat edaran dan disampaikan ke seluruh perangkat daerah terkait penerapan tata naskah dinas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023," imbuhnya.

Adapun hal baru yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai mengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, antara lain adanya perubahan kasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik.***

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X