Akhirnya, Iskandar Resmi Lepaskan Jabatan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:30 WIB
H Iskandar SE resmi melepas jabatan Bupati Kabupaten OKI/Foto Ist
H Iskandar SE resmi melepas jabatan Bupati Kabupaten OKI/Foto Ist

MOESLIMCHOICE.com-Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) H Iskandar SE hari ini, Kamis (25/5/2023), resmi mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Adik politisi M Hatta Rajasa ini mundur karena tengah meniti karir politik menuju Senayan.

Keputusan Iskandar mundur dari jabatan bupati memang sudah diperhitungkan matang, sebab masa jabatannya berakhir Desember 2023.

Baca Juga: Perhatikan ya, Kementerian Haji dan Umrah Tetapkan Syarat Ini bagi Seluruh Jamaah Haji

Pengunduran diri Iskandar diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKI hari ini oleh Ketua DPRD Abdiyanto Fikri.

Abdiyanto Fikri mengatakan, keputusan Iskandar mengajukan pengunduran diri merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

Iskandar mematuhi ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Geopark Maros Pangkep Resmi Jadi Maros Pangkep UNESCO Global Geopark, Gubernur: Alhamdulillah

"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai bupati OKI dan akan diusulkan kepada menteri dalam negeri (mendagri) melalui gubernur Sumsel," kata Abdiyanto Fikri.

Seperti yang sudah ramai diberitakan sebelumnya, Iskandar yang merupakan kakak politisi H Hafizs Tohir, menjadi Caleg DPR RI pada Pemilu 2024.

Sementara, akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Pertama Kali, 4300 Perempuan India Mulai Beribadah Haji tanpa Didampingi Mahram

“Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan kepala desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 Ayat 1,” kata Iskandar.

Kendati sudah resmi menyatakan mundur dari jabatannya, Iskandar akan menjabat Bupati OKI hingga penetapan daftar calon tetap pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan DCT, yaitu pada 3 November 2023.

Baca Juga: Herman Deru Ajak Ponpes Modern Al Fahd Siapkan SDM Berkualitas Sambut Bonus Demografi Indonesia 

Hal itu merujuk pada ketentuan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri baik sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan presiden dan wakil presiden.

“Saya sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku bupati OKI hingga penetapan daftar calon tetap Pemilu 2024,” ujarnya.***

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X