MoeslimChoice.com. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak pemberian izin ekspor konsentrat tembaga menggunakan Peraturan Menteri ESDM.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, dalam rilisnya usai Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (24/5/2023).
Menurut Mulyanto, kebijakan menggunakan Permen ESDM cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Baca Juga: Terkait Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Komisi VI Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen
Mulyanto pun minta Pemerintah, agar tidak menafsirkan Undang Undang semau-maunya sendiri. Karena isi UU No.3/2020, pasal 170A tentang pelarangan ekspor mineral mentah sejak Juni 2023, sudah sangat jelas.
"Pemerintah harus patuh pada perintah Undang-Undang, bukan malah sebaliknya Undang-Undang ditafsirkan sesuai maunya Pemerintah. Ini akan jadi preseden buruk dalam penyelenggaraan negara," kata Anggota DPR RI, Mulyanto, dalam keterangannya, seperti dikutip, Kamis (25/5/2023).
Mulyanto menambahkan, yang diatur oleh Permen (Peraturan Menteri), hanyalah turunan dari norma UU, sebagaimana diatur dalam pasal 170A ayat (3) yakni ketentuan terkait penjualan mineral yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemensos, Wapres Tegaskan Pemerintah Tetap Komitmen Kawal Pengawasan Bansos
"Tentu saja, ketentuan penjualan yang dimaksud tersebut, terkait dengan aturan teknis penjualan mineral dalam rentang waktu yang dibenarkan oleh UU, yakni sampai Juni 2023. Setelah masa itu, maka berlaku norma pelarangan ekspor mineral yang belum dimurnikan," tambahnya.
Pemerintah pun diminta tak memaksakan kehendak dengan mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga ini dengan menggunakan Permen ESDM.
"Apalagi bertindak semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok pebisnis tertentu dan diskriminatif terhadap komoditas mineral lainnya," kata Politisi PKS ini.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR RI Sepakati Biaya Haji Kuota Tambahan
Pemerintah, lanjut Mulyanto, sebaiknya menjaga marwah dan harga diri bangsa, dalam hal penegakan aturan hukum, terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) Nasional.
"Ketentuan larangan ekspor ini sudah delapan kali direvisi. Masak sekarang mau direvisi lagi menggunakan Permen ESDM. Secara logika dan hukum ini bermasalah," kata Mulyanto.
Artikel Terkait
Banyak Masalah di Sektor Pendidikan Tinggi, PKS Minta Menteri Nadiem Lebih Sering 'Turun Gunung'
Layanan BSI Error, PKS Minta Direksinya Dicopot dan Reformasi Sistem Perbankan
Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Salah Sasaran, PKS: Sebaiknya Diberikan Kendaraan Listrik Angkutan Umum
Hari Ini, Puncak Milad 21 PKS Digelar di Istora Senayan Dihadiri Capres dan Partai Koalisi
Puncak Milad 21 PKS, Ini Tiga Pesan Kebangsaan Dr. Salim