MOESLIMCHOICE.com-"Masyarakat Kristen di Negara Bagian Sarawak diperbolehkan menggunakan kata Allah", kata Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim.
Ditegaskan PM Anwar Ibrahim, penggunaan kata Allah bagi umat beragama selain Islam di negara-negara bagian lain dilarang.
PM Anwar Ibrahim mengatakan, penggunaan kata ALLAH itu tidak akan diizinkan di negara bagian lain dan ini telah dijelaskan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Woow, Areej Menggugat Kerajaan Arab Saudi dan Twitter serta Menuduh Putra Mahkota Konspirator Penculikan
“Kita harus mengerti bahwa ini adalah keputusan Sarawak dan Melaka, Penang dan Selangor (di Semenanjung Malaysia) tidak bisa menggunakan kata itu," katanya dikutip dari The Star.
"Pengadilan telah memutuskan (memihak Sarawak) dan kita harus memahami bahwa itu adalah hak prerogatif Sarawak," katanya saat ditemui media pada pertemuan Hari Raya yang diselenggarakan oleh Asosiasi Prihatin Anak Melaka dan polisi di Tanjung Minyak di sini, Selasa ( 16/5/2023).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Menteri Melaka Datuk Seri Ab Rauf Yusoh.
Baca Juga: OPINI
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan kementeriannya mencabut bandingnya terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkan non-Muslim menggunakan kata tersebut dan tiga kata lainnya untuk tujuan pendidikan.
Dia mengatakan ini adalah sikap kementerian dan dia telah menginformasikan dan menyampaikan masalah tersebut ke Kabinet.
Banding tersebut awalnya dijadwalkan untuk manajemen kasus pada 19 Mei tetapi tidak akan lagi dibawa ke pengadilan karena pemerintah telah membatalkan seluruh banding pada 18 April.
Baca Juga: Gus Halim: Daftar Tunggu Lebih Dari 5.000 KK, Transmigrasi Diminati
Langkah tersebut akan mengakhiri kisah hukum selama 15 tahun yang dimulai ketika pemerintah menyita delapan compact disc (CD) pendidikan individu Sarawak Bumiputera, yang berisi kata tersebut.
Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tinggi memutuskan mendukung orang Kristen Sarawak dari suku Melanau, Jill Ireland Lawrence Bill, dengan mengabulkan tiga perintah pengadilan yang dia minta.
Ini termasuk pernyataan Pengadilan Tinggi bahwa arahan pemerintah yang dikeluarkan oleh divisi kontrol publikasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran tertanggal 5 Desember 1986 adalah "melanggar hukum dan inkonstitusional."
Baca Juga: Atlet Muba Sumbang Medali Cabor Pencak Silat SEA Games, Pj Bupati Apriyadi Ucapkan Terima Kasih
Pada 12 Maret 2021, pemerintah Malaysia dan Menteri Dalam Negeri mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi tersebut.***
Artikel Terkait
Ada Apa, Dr Mahathir Mohamad Gugat PM Anwar Ibrahim 150 Juta Ringgit
PM Anwar Ibrahim: Tidak Ada Hak Bangsa Melayu yang Terancam oleh Pemerintah Persatuan
Indonesia dan Malaysia Sepakat Tingkatkan Kerjasama Ekspor Sawit dan Karet
Jokowi Luncurkan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle KTT ke-15
Zulhas dan Mendag Malaysia Sepakat Perkuat Kerjasama Dagang Melalui JTIC