MUI Larang Umat Islam Indonesia Pakai Masker saat Shalat, Hukumnya Makruh

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:27 WIB
MUI ingatkan Umat Islam agar tak kenakan masker saat shalat/Foto MUIDigital
MUI ingatkan Umat Islam agar tak kenakan masker saat shalat/Foto MUIDigital

MOESLIMCHOICE.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Umat Islam untuk tidak lagi mengenakan masker ketika shalat. Saat ini Indonesia sudah berada dalam kondisi normal, tidak lagi dalam masa Pandemi Covid-19. Dalam kondisi seperti ini, maka mengenakan masker saat shalat dihukumkan makruh.

Penegasan bahwa umat Islam Indonesia tidak boleh lagi mengenakan masker saat shalat disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Dr KH Asrorun Niam Sholeh pada Rabu (303/2023).

"Mengenakan masker saat melaksanakan ibadah shalat pada situasi normal hukumnya adalah makruh. Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Ketua MUI ini dikutip dari MUIDigital.

Baca Juga: Semua Jalan Rusak Diperbaiki, Apriyadi Meminta Warga Turut Mengawasi dan Menjaganya dari Kerusakan

KiaiProf Dr KH Asrorun Ni'am Sholeh yang karib disapa Kiai Asrorun mengatakan, hal tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197) yang berbuny: “Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat shalat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat shalat”.

Selaras dengan Kiai Asrorun Ni’am, Kiai Miftah juga menanggapi hal yang sama. Kiai Miftah juga menuturkan bahwa penggunaan masker saat pelaksanaan shalat hukumnya adalah makruh, walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesai, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kiai Miftah mengurai bahwa penggunaan masker di luar shalat tidak ada masalah, tetapi di dalam shalat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika shalat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

Baca Juga: Dukung Peningkatan dan Kemajuan Pondok Pesantren di Muba, Ini Komitmen Pj Bupati Apriyadi

“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” tutur Kiai Miftah.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh,”

Baca Juga: Tinjau Gudang Bulog di Maros, Presiden Akui: Serapan di Sulsel Turun Drastis

“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll yang bisa mengganggu atau menulari orang maka di aharus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” ungkap kiai Miftah.

Saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat juga kembali normal,” Kata Kiai Asrorun Ni’am.

Halaman:

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X