Komisi VIII Dorong BPKH Kelola Dana Haji Maksimal melalui Investasi Progresif yang Aman

- Rabu, 29 Maret 2023 | 08:54 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf

MoeslimChoice. Komisi VIII DPR RI terus mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk meningkatkan imbal hasil (return) dari pengelolaan dana haji melalui kebijakan investasi yang progresif namun tetap aman (prudent).

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, saat menjadi narasumber kegiatan Diseminasi dan Pengawasan Keuangan Haji yang diselenggarakan oleh BPKH, di Hotel Gumaya Semarang, Sabtu (18/3/2023).

Hadir pula Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPKH, Mulyadi dan Plt Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Fitriyanto.

"Meskipun kebijakan untuk melakukan investasi secara teknis merupakan domain Badan Pelaksana, Dewas punya kewenangan untuk menyetujui yang mana instrumen yang memiliki profit yang menjanjikan atau tidak," kata Anggota DPR RI, Bukhori Yusuf, di Semarang, Jateng, seperti dikutip, Selasa (28/3/2023).

Legislator PKS itu menambahkan, Komisi VIII selalu mengupayakan agar dana haji bisa dikelola dengan maksimal, sehingga calon jamaah yang berangkat maupun yang masih di daftar tunggu bisa merasakan manfaatnya secara utuh.

Baca Juga: Tegas! Fraksi PKS Minta Pemerintah Cabut Larangan Bukber

"Melalui pengelolaan yang optimal, calon jamaah yang berangkat mendapatkan keuntungan berupa keringanan biaya pelunasan. Sementara, calon jamaah tunggu mendapat keuntungan dari dana mereka secara riil yang masuk ke VA yang berasal dari uang setoran mereka hasil pengelolaan BPKH," tambahnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPKH, Mulyadi mengatakan, pengelolaan dana haji harus dipastikan aman, efisien, dan likuid.

"Tentu ini sesuai dengan amanat UU No. 34/2014. Kondisi keuangan haji saat ini juga dalam keadaan sehat dan siap untuk mendukung pelaksanaan haji 1444 H/2023 M," tuturnya.

Bukti bahwa kondisi pengelolaan dana haji dalam keadaan sehat, lanjutnya, yakni pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji tetap terjaga sesuai ketentuan.

"Yaitu minimal 2 kali BPIH, dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 X BPIH. Ditambah, posisi dana yang bersifat likuid pun sangat mencukupi dimana posisi Penempatan Dana di bank per Des 22 adalah sebesar Rp 48,97 Triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (+/- Rp. 20 Triliun pada kuota 100 persen)," pungkas Bukhori.***

Baca Juga: Rapat Bareng PPATK, PKS Geram Soal 300 T: Rakyat Enek Bayar Pajak!

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X