MoeslimChoice.Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat membuat orang geleng-geleng kepala tanda tak paham. Di zaman teknologi informasi secanggih ini, mereka masih berani melakukan korupsi dengan cara-cara konvensional.
Bupati Kapuas dan istrinya ini memotong uang pegawai negeri sehingga dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keduanya kini sudah diinterogasi di Gedung KPK.Padahal kekayaannya dilihat dari LHKPN terbarunya sebesar Rp8,7 miliar. Kok tega dia dan istrinya memotong uang para anak buahnya?
"Bupati Kapuas dan istrinya telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
"Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai dua," kata dia.
Baca Juga: Puasa Tapi Tidak Shalat, Bagaimana Hukumnya?
Kabar yang beredar, KPK menetapkan seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan Anggota DPR RI sebagai tersangka. Mengenai itu, Ali mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan adalah Bupati Kapuas dan istrinya. Bupati ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan yang melanggar hukum di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Modusnya, kata Ali, seolah-olah pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
Sementara itu dicek dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan kepada KPK pada 21 Januari 2023 dan terpublikasi di website lhkpn.go.id, Bupati dan istrinya memiliki kekayaan Rp8.702.133.408.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma'ruf Amin Menyerahkan Zakat Melalui Baznas
Harta kekayaan Bupati Kapuas dan istrinya meliputi dua bidang tanah dan bangunan berlokasi di Palangka Raya dan Jakarta Barat yang merupakan hasil sendiri. Dua aset berupa tanah dan bangunan milik Ben Brahim dan Ary Egahni tersebut senilai Rp2,69 miliar.
Ada juga mobil Mitsubishi Jeep tahun 2014 ke KPK senilai Rp95 juta.
Kekayaan lain berupa berupa harta bergerak lainnya senilai Rp595 juta.
Yang luar biasanya, Bupati ini memiliki aset berupa kas dan setara kas Rp5,3 miliar.
Dikatakan Ali Fikri, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap penetapan tersangka Bupati Kapuas dan istrinya. Sejalan dengan telah ditingkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.Keduanya juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.*
Artikel Terkait
Presiden Apresiasi Masyarakat Melayu Banjar Dukung Pembangunan IKN di Kaltim
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Tersangkanya Lebih dari Satu Orang
Menaker: THR Tahun Ini Wajib Dibayar Paling Lambat 15 April 2023