Keponakan Wamenkumham Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:15 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej,
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej,

MoeslimChoice. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, berinisial AB, sebagai tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, bahwa penetapan tersangka terhadap AB dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara, terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik, yang diajukan wamen yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

"Sudah kami gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kami naikkan status sebagai tersangka," kata Brigjen Adi Vivid, di Jakarta, seperti dilansir dari jpnn, Senin (27/3/2023).

Seperti diketahui, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria bernama AB yang belakangan diketahui ternyata adalah keponakannya.

Baca Juga: Kemenag Sesuaikan Penetapan Angkat Kredit Dosen PTKI Sesuai Permen PAN-RB Terbaru

Pada awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya. Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber. Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran yang bersangkutan kerap mencatut namanya.

Laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu, secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, di Bareskrim Polri tercatat dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser pada 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, AB disangkakan telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Baca Juga: MAKI Minta Wamenkumham Jadi Saksi di Sidang Praperadilan SP3 Kasus BLBI

 

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X