MoeslimChoice. Proses hukum bagi AG (Agnes Gracia), anak berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora telah memasuki babak baru. Perempuan berusia 15 tahun itu, akan menjalani sidang dengan tahapan Diversi atau musyawarah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (29/3/2023) besok.
Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengaku, telah mendapatkan surat panggilan terkait pelaksanaan Diversi terhadap AG tersebut. Mellisa mengaku, akan menghargai seluruh rangkaian proses hukum dan secara tegas menolak Diversi.
"Kami hargai proses hukum ini, sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak Diversi," kata Mellisa Andraini, melalui akun twitternya @MellisA_An, seperti dilansir dari NU Online, Selasa (28/3/2023).
Mellisa mengatakan, setelah Diversi ditolak, proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara. Ia mengaku telah mendapat informasi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bahwa sidang akan digelar secara maraton, karena singkatnya masa penahanan terhadap AG sebagai pelaku anak.
Penyelesaian berkas AG berpacu dengan masa penahanan anak di bawah umur, yang lebih pendek ketimbang tersangka usia dewasa, seperti Shane Lukas dan Mario Dandy.
Baca Juga: Hati-hati! Muncul Akun Donasi atas Nama David, Itu Palsu
Karena AG berstatus sebagai anak, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama 5 hari dan diperpanjang selama tujuh hari.
Mellisa sebagai kuasa hukum keluarga David, memohon dukungan kepada semua pihak untuk kliennya yang sudah lebih dari satu bulan masih terbaring di rumah sakit.
"Mohon doa dan dukungan kepada sahabat-sahabat semuanya. Sudah 1 bulan lebih David masih belum beranjak dari ruang ICU. Jangankan makan makanan kesukaan, menelan pun ia masih sulit. David masih berjuang menopang tubuh dan mengembalikan kesadaran kognitifnya," tambah Mellisa.
Bahkan, kata Mellisa, David belum mampu mendengar rintihan orang tuanya. Namun, Mellisa optimis bahwa David akan terus mampu berjuang melawan rasa sakit yang ada di sekujur tubuhnya.
"Jangankan membaca surat permintaan didoakan, mendengar rintihan orang tuapun David belum mampu. Tapi kami yakin, David tidak semudah itu menyerah," katanya.
Mellisa bersama tim kuasa hukum David, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, bertekad akan terus mengawal proses hukum ini sampai keadilan untuk David terwujud.
"Bismillah. Kita kawal terus semua proses hukum ini, sampai pelaku mendapatkan sanksi yang layak dan David mendapatkan keadilan seadil-adilnya," tegas Mellisa.
Kabar terbaru yang disampaikan pihak keluarga, David baru-baru ini telah dilatih untuk berdiri selama 20 menit dengan menggunakan peralatan medis.***
Artikel Terkait
Usai Rekonstruksi 40 Adegan Penganiayaan David, Terungkap Niat Jahat Mario Sejak Awal
Alhamdulillah, David Sudah Bisa Berdiri Selama 20 Menit