KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Tersangkanya Lebih dari Satu Orang

- Senin, 27 Maret 2023 | 23:29 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri,
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri,

MoeslimChoice. Korupsi yang melanda Kementerian ESDM dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, dimana terdapat penyimpangan dalam pembayaran tukin pegawai yang melibatkan beberapa oknum pada kementerian tersebut.

Hal itu terbukti pada pengusutan penyidikan baru di Kementerian ESDM, yang diungkapkan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih jauh, Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi tersebut, terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan, terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Mardani H Maming Potensi Dugaan TPPU

Ia memastikan, tersangka dalam kasus ini berjumlah lebih dari satu orang. Kendati demikian, ia enggan menyebutkan secara detail terkait jumlah tersangka tersebut.

"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang," ungkapnya.

Menurut Ali Fikri, KPK menduga tersangka memakai hasil dugaan korupsi untuk keperluan pribadi dari masing-masing oknum yang melakukan penyelewengan itu.

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga, untuk keperluan pribadi masing-masing," kata Ali.

Selain itu, lanjut Ali, uang dari hasil korupsi juga dipakai untuk membeli sejumlah aset, serta biaya operasional mereka.

"Ada pembelian aset, ada juga untuk operasional," pungkas Ali Fikri.[dmn]

Baca Juga: KPK Apresiasi Kemenag Terbitkan Regulasi Seleksi Petugas Haji

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X