HNW Desak Pemerintah Merevisi Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 Hijriyah

- Jumat, 24 Maret 2023 | 09:41 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid


MoeslimChoice. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1444 H mulai tanggal 21 April 2023, padahal ada sebagian besar umat Islam, yang melaksanakan dan merayakan Idul Fitri pada tanggal 21 April. Sehingga dengan jadwal cuti bersama tersebut, mereka tidak punya waktu untuk mempersiapkan lebaran atau bahkan lakukan tradisi tahunan mudik ke kampung halaman.

Untuk itulah Anggota DPR, sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mendesak agar SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama Tahun 2023 itu, direvisi.

"Seharusnya Pemerintah berlaku adil, dengan lebih peka memahami dan menyikapi potensi perbedaan penetapan jadwal 1 Syawal yang merupakan hal yang sering terjadi setiap tahunnya di Indonesia, sehingga keputusan cuti bersama, mestinya dapat mengakomodasi mayoritas umat Islam di Indonesia, yang banyak bekerja di
birokrasi dan korporasi, yang sangat mungkin mengikuti pendapat yang berbeda soal penetapan 1 Syawal sebagai Hari Raya Idul Fitri, yang menjadi tradisi diadakannya cuti Nasional secara bersama," kata Anggota DPR RI, Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip, Jumat (24/3/2023).

SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 itu, ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, ditetapkan mulai tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Rasional Mengapa PKS Tolak Tegas Impor Beras

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi VIII, yang diantaranya membidangi urusan agama menjelaskan, SKB tersebut tidak akomodatif terhadap bagian besar umat Islam yang akan menyelenggarakan Idul Fitri di tanggal 21 April.

"Pemerintah telah menetapkan libur Idul Fitri di tanggal 22-23 April 2023, namun ada juga sebagian ormas Islam yang sudah menetapkan Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April, sebelum tanggal 22-23 yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara Pemerintah tidak melarang, malah meminta agar perbedaan penentuan hari Idul Fitri disikapi secara positif dalam semangat toleransi. Di saat yang sama aktivitas silaturahmi dan pulang kampung di Idul Fitri tahun ini, mungkin akan meningkat lantaran badai Covid-19 sudah mereda, sehingga sudah selayaknya, Pemerintah berlaku adil memfasilitasi masyarakat dengan memutuskan hari cuti dan libur bersama yang akomodatif, untuk keperluan umat Islam yang hari lebarannya diperbolehkan berbeda," tambah politisi yang akrab disapa HNW itu.

HNW pun mencontohkan, salah satu ormas Islam terbesar di Tanah Air yakni Muhammadiyah, melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/M/MLM/I.0/2023, yang dikeluarkan pada 21 Januari 2023 telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdullah Jaidi pada konferensi pers Kemenag 22 Maret 2023 juga telah menyampaikan kemungkinan terjadi perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1444 H, yang perlu dicarikan solusinya oleh Pemerintah.

Baca Juga: Lagi, Rektor Tersangka Korupsi, PKS: Perlu Pengawalan Keterbukaan di Dunia Kampus!

Adapun SKB 3 Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1444 H, ditetapkan jauh sebelumnya yaitu pada tanggal 11 Oktober 2022, sehingga waktu itu kemungkinan besar belum mempertimbangkan potensi perbedaan penetapan Idul Fitri di kalangan Umat Islam di Indonesia.

Oleh karena itu, HNW mendesak agar SKB 3 Menteri direvisi dengan menghadirkan perwakilan-perwakilan Ormas Islam, serta mengedepankan prinsip Taqwa dengan bermusyawarah dalam semangat ukhuwah, sehingga bisa diambil keputusan baru, soal cuti bersama dimajukan menjadi 20, 24, 25, dan 26 April, di mana libur
lebarannya adalah tanggal 21 dan 22 April 2023.

"Keputusan baru yang mengedepankan keadilan dan maslahat bagi Umat seperti itu, akan menjadi kebijakan yang adil dan empati untuk libur bersama keluarga di kampung halaman, yang mengakomodasi Umat yang berbeda dalam
penentuan 1 syawal. Hal itu juga diharapkan dapat menghilangkan kecemasan dari sebagian Umat yang merasa diberlakukan tidak adil, karena tidak diakomodasinya sikap mereka, dan diharapkan akan dapat mewujudkan hakikat libur bersama keluarga yang dapat meningkatkan kohesivitas/ukhuwah di tengah masyarakat, juga
meningkatnya produktivitas mereka pasca libur bersama dalam rangka lebaran Idul Fitri," pungkas HNW.***

Baca Juga: Ingin Shalat Tarawih di Masjid Sheikh Zayed Solo? Ini Tipsnya

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X