Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Terus Berulang karena Mengincar Jabatan Tertentu

- Jumat, 24 Maret 2023 | 07:20 WIB
Bawaslu saat Rapat Dengan Pendapat di Gedung DPR RI/Foto Bawaslu RI
Bawaslu saat Rapat Dengan Pendapat di Gedung DPR RI/Foto Bawaslu RI

MoeslimChoice.Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum terus mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar terus dan tetap menjaga netralitas pada pemilihan umum (pemilu), pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Karena selama ini, pelanggaran netralitas ASN selalu terjadi dalam setiap pemilu, pilpres atau pilkada.

Bawaslu, disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, ASN hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Sebab, jika mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, akan dijatuhi sanksi.

"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," Bawaslu menegaskan itu dalam Rapat kerja komite I DPD RI membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 di Gedung B Lantai 2 DPD RI, Selasa lalu.

Baca Juga: Jelang Berbuka Puasa, Ganjar Pranowo Kejutkan Seisi Panti Asuhan Al Karomah

Menurut Bagja, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan. Hal tersebut dilandasi beberapa hal. Di antaranya mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi. Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

"Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," ungkapnya.

Dalam data yang dipaparkan Bagja, pada 2020-2021 terdapat 2034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.

Baca Juga: Masjidil Haram Terima 2500 Jamaah Itikaf, Buruan Daftar di Aplikasi NUSUK

"Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," kata Bagja.*

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X