MoesliChoice.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menjelang datangnya Bulan Ramadhan 1444 H sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor: 331.1/058/sat.pol.pp/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba. bel
Pemkab Muba melalui Surat Edaran tersebut memastikan, semua hiburan malam ditutup selama Bulan Ramadhan, rumah makan boleh buka namun harus ikut aturan yang sudah ditetapkan, dan masyarakat tidak belanja di luar batas kebutuhan.
"Pemkab Muba minta agar rumah makan memakai tirai penutup, agar tidak tampak dari luar kegiatan di dalamnya," ungkap Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri SSos MSi kemarin.
Baca Juga: Ramadhan 2023, Masjid Gus Dur Kembali Gelar Tarawih 1 Juz
Ia menambahkan, Tempat Hiburan Malam (THM) juga diminta ditutup atau tidak operasional.
"Surat Edaran sudah sosialisasikan ke masyarakat, untuk dipahami dan ditaati," ungkap dia.
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud juga meminta kepada masyarakat tidak labil atau latah memborong sembilan bahan pokok (sembako) jelang Ramadhan.
Baca Juga: Selama Ramadhan 2023, Menaker minta Pegawai Tetap Produktif
"Belanja kebutuhan sewajarnya saja, jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya," tegasnya.
Mantan Kabag Kesra KabupatenMuba ini juga menambahkan, agar selama puasa warga masyarakat tetap berkomitmen menjaga kerukunan antar umat beragama terutama.
"Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan terus menjaga toleransi antar umat," tandasnya.*
Artikel Terkait
Cara Pj Bupati Apriyadi Menanggulangi Kemiskinan di Kabupaten Muba Diuji Para Doktor Unsri
Rutinitas Menjelang Buka Puasa yang Bisa Dilakukan Bareng Anak, Seru Banget
3 Minuman yang Boleh Diminum Saat Berbuka Puasa, Apa Saja?