Terkait UU Hukum Pidana, Adang: Penekanan Saya Penerapan Restorative Justice di Tingkat RT/RW

- Kamis, 16 Maret 2023 | 11:00 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun

MoeslimChoice. Terkait Undang Undang (UU) Hukum Pidana, yang sudah ditetapkan menjadi UU 1 tahun 2023, Anggota komisi III Fraksi PKS DPR RI, Adang Daradjatun, mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat di daerah pemilihannya mengenai UU tersebut.

"Saya melihat bahwa ternyata masyarakat di daerah pemilihan saya, memiliki perhatian khusus terhadap UU Hukum Pidana, yang sudah kita tetapkan menjadi UU 1 tahun 2023 beberapa waktu yang lalu. Oleh karna itu, untuk memuaskan hasrat keingintahuan masyarakat, saya pun menjelaskan bagaimana proses UU itu bisa terbentuk, sampai dengan disetujui di tingkat paripurna," kata Anggota DPR RI, Adang Daradjatun, di Jakarta, seperti dikutip, Rabu (15/3/2023).

Anggota legislatif daerah pemilihan DKI Jakarta III ini, memanfaatkan kesempatan reses itu pula untuk menyampaikan fokusnya dalam pengangkatan restorative justice di tingkat RT/RW.

"Penekanan saya yang paling penting yaitu penerapan restorative justice di tingkat RT/RW. Saya mengharapkan para RT/RW didampingi BIMAS dan BABINSA dapat diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus kecil di ruang lingkup mereka, jadi misal kalo ada masalah pencurian sendal dan permasalahan kecil lainnya, tidak perlulah untuk dilaporkan ke Polisi," pungkas Adang.***

Baca Juga: Tercatat 190.000 Lembaga Pendidikan Al-Quran Sudah Dapat Tanda Daftar

Baca Juga: Tegas! Fraksi PKS Tolak Kedatangan Timnas Israel U-20

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X