Bawaslu Izinkan Parpol dan Calon Peserta Pemilu Lakukan Kegiatan Politik di Kampus

- Jumat, 10 Maret 2023 | 22:07 WIB
Bawaslu izinkan pendidikan politik di kampus/Foto Bawaslu RI
Bawaslu izinkan pendidikan politik di kampus/Foto Bawaslu RI

MoeslimChoice.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mengharamkan kegiatan politik di kampus-kampus perguruan tinggi, sepanjang tujuannya untuk pendidikan politik. Kendati demikian ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak kampus, agar kegiatan politik tersebut tidak keluar dari koridor pendidikan politik. Agar tak jadi ajang kampanye.

Bawaslu, kata Anggota Bawaslu Lolly suhenty, mengharuskan partai politik (parpol) peserta pemilu atau calon peserta pemilu diperkenankan melakukan pendidikan politik di kampus-kampus. Syarat utamanya, kampus yang mengundang dan tidak hanya mengundang satu partai atau satu calon peserta pemilu.

"Syarat ini guna memastikan semua calon nantinya ketika sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara termasuk yang ada di kampus," kata Lolly dilansir dari laman bawaslu.or.id.

BBaca Juga: Baznas Gelar Penulisan Mushaf Al Quran dengan Melibtakan 1000 Amil 1000 Mustahik dan 1000 Muzaki

"Jadi, kalau kampus yang mengundang peserta pemilu untuk kepentingannya pendidikan politik di kampusnya atau untuk pendidikan politik mahasiswanya itu boleh. Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik  saja atau hanya satu saja calon wakil rakyat atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja, nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang," kata Lolly saat menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) Se-Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan sosialisasi bisa dilakukan parpol saat ini, namun tidak diperkenankan melakukan kampanye. Batasan antara sosialisasi dan kampanye salah satunya yakni tidak ada ajakan.

Berkenaan dengan larangan kampanye di kampus, Lolly menegaskan hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terdapat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (H) yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Untuk itu, dia meminta kampus secara tegas menolak adanya kampanye di tempat-tempat pendidikan.

Baca Juga: BPIP Galakkan Kembali Permainan Tradisional guna Menghindarkan Anak-anak dari Ketergantungan Gadget

"Salah satu tempat yang dilarang melakukan kampanye yaitu tempat pendidikan, hal itu agar tidak terjadi polarisasi di kampus. Perguruan tinggi perlu bersikap tegas, sebab perguruan tinggi itu kawah candradimuka, tempat orang bisa mendapatkan informasi yang akurat," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Selain itu, Lolly juga menjelaskan salah satu tantangan pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024 yakni yang terjadi di media sosial. Untuk itu, salah satu terobosan pengawasan di media sosial yang dilakukan Bawaslu yakni membangun kerja sama dengan multiplatform seperti Tiktok, Youtube, dan Meta (Facebook, Instagram, dan Whatsap).

"Kami bangun kolaborasi kerja sama dengan mereka dengan cara satu menyamakan standar komunitas. berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 silam dari ribuan rekomendasi Bawaslu hanya ratusan yang berhasil ditake down, hal itu karena standar komunitas setiap platform berbeda," tambahanya. *

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X