MoeslimChoice. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berharap, partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja sangat penting.
"Dalam rangka proses pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dengan DPR, penting bagi Pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta Konsultasi Publik," kata Menko Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan, hal ini dimaksudkan untuk menerapkan prinsip meaningful participation, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Ketua Umum Partai Golkar ini pun, kembali mengingatkan tujuan pemerintah menyusun RUU Cipta kerja. Airlangga mengatakan, tindak lanjut Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang luas melalui investasi.
"Namun, juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dengan penyederhanaan perizinan dengan pemanfaatan teknologi digital," tambah Menko Airlangga.
Sementara itu, menurut Pengamat Ketenagakerjaan, Tadjudin Nur Effendi yang mengaku hadir dalam sejumlah pertemuan lintas sektor dalam pembahasan RUU Cipta Kerja berharap, pemerintah mendengar masukan dari publik yang mereka ajak berdiskusi.
"Pakar hukum, pakar ketenagakerjaan, ada juga dari organisasi keagamaan, LSM. Di situ sangat tajam kritiknya, dan ada beberapa catatan yang sangat penting, terutama soal perizinan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan," kata Pengamat Ketenagakerjaan, Tadjudin Nur Effendi, seperti dilansir dari jpnn.com, Jumat (20/1/2023).
"Sudah lama dikritik tidak ada partisipasi masyarakat, tiba-tiba (waktu itu) masuk ke DPR," tambah Tadjudin.
Kini, saat partisipasi lebih dibuka, diharapkan elemen masyarakat bisa mempergunakan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang komprehensif dan pemerintah mendengarnya.
"Saya melihat ada urgensi UU Cipta kerja," tambah Tadjudin.
Untuk itu, dia memahami inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan UU Ciptaker yang bertujuan untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.
"Penyebab investor tidak mau masuk ke Indonesia, karena perizinannya berbelit-belit, peraturan yang tumpang tindih, dan kualitas sumber daya manusia," pungkas Tadjudin. [mt]