P2G Minta RUU Sisdiknas Tak Buru-buru Disahkan

- Jumat, 2 September 2022 | 09:55 WIB

MoeslimChoice.Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah dan DPR tidak “grusa grusu” mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) lantaran tak yakin dengan jaminan kesejahteraan yang dijanjikan.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, menilai pemerintah tidak cukup melibatkan masyarakat dalam perancangan draf RUU tersebut.

P2G khawatir proses pembahasan dan pengesahan RUU Sisdiknas, yang sifatnya seperti Omnibus Law karena menggabungkan tiga undang-undang, akan berjalan seperti pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversial.

“Kami menyebutnya ini RUU Roro Jonggrang. Minim partisipasi publik yang bermakna, ini seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan IKN [Ibu Kota Negara]. Kami khawatir seperti itu, minim partisipasi publik, pembahasannya cepat, tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara tepat,” kata Satriwan dilansir BBC News Indonesia, Jumat (2/9/2022).

Kekhawatiran P2G salah satunya dipicu oleh hilangnya pasal-pasal yang merinci tunjangan profesi guru pada draf versi terbaru yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Agustus lalu.

Sedangkan pada draf yang beredar sejak April 2022, tunjangan profesi guru masih tercantum di dalamnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah membantah tudingan bahwa pembahasannya tak transparan, serta menjamin bahwa RUU Sisdiknas justru berdampak “sangat positif” bagi kesejahteraan guru.

Senada, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, mengklaim bahwa tunjangan guru tidak dihilangkan dan justru “meningkat secara masif”. Namun, kata dia, hal itu akan diatur dalam aturan turunan.

Meski begitu, P2G meminta agar jaminan terkait tunjangan itu tetap ada dalam naskah RUU Sisdiknas sehingga memberikan “kepastian hukum”.

“Kami justru meminta adanya kepastian hukum, alasan yang dikeluarkan Kemendikbud kan ‘tenang saja, nanti tetap dapat tunjangan’, tapi itu tidak ada di dalam RUU Sisdiknas,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengusulkan agar dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Nasional untuk membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, di tengah penolakan yang dia sebut “kian kencang”.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya mengajukan agar RUU Sisdiknas masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.
Dituduh minim partisipasi publik
P2G menuding bahwa Kemendikbud Ristek belum cukup melibatkan organisasi-organisasi profesi dan masyarakat sipil dalam pembahasan naskah RUU Sisdiknas.

Menurut Satriwan, uji publik RUU Sisdiknas berlangsung pada Februari 2022, namun hanya selang enam bulan kemudian RUU yang sifatnya seperti Omnibus Law itu diajukan ke dalam prolegnas prioritas.

“Memang kami pernah diundang, tapi dari segi substansi terkesannya hanya formalitas, hanya diberi waktu lima menit menyampaikan masukan secara lisan. Proses di Kemendikbud saja belum melibatkan semua pihak, apalagi kondisinya masih pandemi,” kata Satriwan.

Halaman:

Editor: Ida Royani

Terkini

X