Kemenag Kembali Buka Seleksi Penerima Bantuan Litapdimas 2023 bagi Dosen PTKI

- Selasa, 6 Juni 2023 | 14:31 WIB
Kemenag Kembali Buka Seleksi Penerima Bantuan Litapdimas 2023 bagi Dosen PTKI Swasta
Kemenag Kembali Buka Seleksi Penerima Bantuan Litapdimas 2023 bagi Dosen PTKI Swasta

 

MoeslimChoice.com Pada tahun anggaran 2023, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan lebih banyak untuk penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas).

Pemberikan bantuan Liitapdimas dari Kemenag ini, akan memberikan ruang dan kesempatan bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta untuk lebih berkembang lagi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menyatakan bahwa pemerintah harus hadir dalam pengembangan PTKI swasta, termasuk di dalamnya melalui pemberian bantuan Litapdimas.

Baca Juga: Saudia Airlines Sering Ubah Seat Pesawat, Direktur Layanan Haji: Saya Sudah Protes Keras dan Menegur

Dan kini seleksi pemberian bantuan Litapdimas Kementerian Agama, telah dibuka mulai 5 Juni hingga 3 Juli 2023.

"Selama ini, sebagian besar PTKI swasta mengalami hambatan dalam menunjang mutu riset dan pengabdian masyarakat di kampusnya," kata M Ali Ramdhani, di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (5/6/2023).

Imbasnya, lanjut Ali Ramdhani, akreditasi prodi maupun institusi PTKIS, tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu, kehadiran negara berupa kebijakan yang berpihak kepada PTKIS harus diwujudkan.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Resmi Buka Pertandingan Bola Voli Antar Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI

"Salah satu bentuknya adalah memberikan afirmasi dan ruang kesempatan lebih besar bagi dosen-dosen PTKIS dalam mengakses bantuan litapdimas ini," kata guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Terdapat sembilan belas (19) klaster bantuan yang dibuka, terdiri atas 7 klaster bantuan penelitian, 4 klaster bantuan publikasi ilmiah, dan 8 klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat.

Selain kebijakan afirmasi kepada PTKIS, hal yang baru adalah dibukanya klaster khusus survey.

Baca Juga: Sering Delay Angkut Jamaah Haji, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines Diminta Lebih Kooperatif

"Klaster ini dimaksudkan dalam rangka membuka ruang bagi akademisi PTKI, untuk mencermati kecenderungan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan," kata Direktur Diktis, Ahmad Zainul Hamdi.

Hasil survey ini, menurut Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini, akan menjadi landasan pengambilan kebijakan para pihak yang memiliki kewenangan. Selain itu, Diktis juga akan menerapkan penegakan ketentuan bagi para dosen.

Sementara itu, bagi penerima bantuan tahun sebelumnya, yang belum memenuhi kewajiban output maupun outcomem maka akan ada sanksi.

"Penerima bantuan Litapdimas, yang tidak memenuhi tagihan pelaporan sesuai dengan ketentuan, maka akun peneliti akan diblokir, sehingga yang bersangkutan, tidak bisa mengajukan bantuan hingga waktu yang ditentukan," kata Muhammad Aziz Hakim, Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X